Zakat

bismillahhiRRahmaniRRahim
"Ambillah zakat daRi sebagian haRta meReka. Dengan zakat itu, kamu membeRsihkan dan mensucikan meReka". [At Taubah :103]
Syarat seseorang WAJIB mengeluarkan Zakat:
  1. Islam
  2. MeRdeka
  3. BeRakal dan Baligh;
    anak kecil dan ORang gila tidak diwajibkan mengeluaRkan zakat. Akan tetapi kepada wali yang mengelOla haRtanya, diwajibkan untuk mengeluaRkan zakatnya, kaRena kewajiban zakat beRhubungan dengan haRtanya
  4. Memiliki Nishab (batas teRendah)
Syarat Nishab:
  • HaRta teRsebut diluaR kebutuhan yang haRus dipenuhi Oleh seseORang, sepeRti: makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaRaan, dan alat yang dipeRgunakan untuk mata pencahaRian.
  • HaRta yang akan dizakati telah beRjalan selama satu tahun (haul) teRhitung daRi haRi kepemilikan nishab (Dikecualikan zakat peRtanian dan buah-buahan. KaRena zakat peRtanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat haRta kaRun, yang diambil ketika menemukannya).
Klik gambaR di bawah ini untuk peRhitungan Zakat
UkuRan Nishab:
  • Emas/peRhiasan sebanyak 20 dinaR (setaRa dengan 85 gRam emas muRni) [2.5%] ; jika tidak untuk dipakai dan tidak untuk dipeRjual belikan melainkan hanya beRjaga-jaga (simpanan) maka zakat daRi peRhiasan adalah beRatnya, maka zakat yang haRus dikeluaRkan adalah 2.5% daRi beRat emas yang ada, dan bOleh baginya untuk mengeluaRkan emas yang akan dizakatkan itu dalam bentuk uang atau peRak sehaRga emas yang akan dikeluaRkan. Jika dipROyeksikan untuk peRniagaan (dipeRjual belikan), maka nilai yang haRus dikeluaRkan adalah 2.5% daRi haRga peRhiasan itu.
  • PeRak sebanyak 200 diRham (setaRa dengan 595 gRam emas muRni) [2.5%]
  • Hewan teRnak: kambing 40 ekOR, Onta 5 ekOR, sapi 30 ekOR. [2.5%]
  • Hasil peRtanian sebanyak 5 wasaq ~ 300 sha’ ~ 900kg [jika dgn alat penyiram 5%, alami/hujan 10%]
  • BaRang Dagangan [2.5% x (HaRga beli + Keuntungan – Utang)]
  • HaRta kaRun tidak ada nishab, langsung dipOtOng zakat sebesaR 20%.
PeneRima Zakat
DisaluRkan kepada ORang–ORang yang telah ditentukan pula, yaitu delapan gOlOngan yang beRhak meneRima zakat sebagaimana yang teRcantum dalam Al-QuR’an suRat At-Taubah ayat 60, Lebih mengutamakan pihak fuqaRa dan gOlOngan peneRima zakat lainnya, keluaRkan saja zakat daRi seluRuh gabungan uang yang dimiliki, ketika sudah mencapai haul (satu tahun) dihitung sejak nishab peRtama yang dicapai daRi uang miliknya. Ini lebih besaR pahalanya, lebih mengangkat kedudukannya, lebih membeRikan Rasa santainya dan lebih menjaga hak-hak fakiR-miskin seRta seluRuh gOlOngan peneRima zakat.
Manfaat Zakat
  • PeRtama : Menguatkan ikatan kasih sayang di antaRa ORang yang kaya dan ORang yang miskin.
  • Kedua : MembeRsihkan dan menyucikan jiwa seRta menjauhkannya daRi sifat kikiR [At-Taubah : 103]
  • Ketiga : Membiasakan seORang muslim memiliki sifat deRmawan dan lemah lembut kepada ORang yang membutuhkan.
  • Keempat : Mendatangkan kebeRkahan, tambahan dan pengganti [Saba : 39]
Zakat FitRi (BUKAN Zakat FitRah!!)
  • Hukumnya: WAJIB bagi Muslim yang mampu
  • Wajib atas setiap muslim, baik ORang meRdeka atau budak, laki-laki atau peRempuan, anak kecil atau ORang tua, daRi kelebihan makanan pOkOknya sehaRi dan semalam. Dan disukai mengeluaRkan zakat fithRi bagi janin yang beRada di dalam peRut ibunya (yang telah 4bulan).
  • Bentuknya, zakat fithRi adalah keumuman makanan pOkOk dan dilakukan di daeRah (yang saat waktunya beRzakat) ditempati ORang yang beRzakat.
  • UkuRannya, satu sha’ kuRma keRing, atau angguR keRing, atau gandum, atau keju, atau makanan pOkOk yang menggantikannya, sepeRti beRas, jagung, atau lainnya.
    satu sha’ = 2.4kg gandum ~ 2.5kg beRas
  • zakat fithRi dikeluaRkan dalam wujud makanan pOkOk ditempat ORang yang beRzakat teRsebut tinggal. Oleh kaRena itu, tidak bOleh diganti dengan baRang lainnya yang senilai dengannya, ataupun dengan uang!
  • Waktu afdhal. Maksudnya adalah, waktu teRbaik untuk membayaR zakat fithRi, yaitu fajaR haRi ‘Id, dengan kesepakatan empat madzhab, zakat fithRi yang dibayaRkan setelah shalat ‘Id, dianggap tidak beRniali sebagai zakat fithRi. Zakat fithRi bOleh dibayaR 1-2haRi sebelum haRi ‘Id.
  • Apabila ORang yang beRkewajiban zakat fithRi teRsebut melakukan peRjalanan dua haRi atau lebih sebelum haRi Raya, maka ia mengeluaRkan zakat di negeRi Islam yang dituju. Jika bukan negeRi Islam, maka caRilah sebagian muslim yang fakiR dan seRahkan kepada meReka.
  • Malikiyah beRpendapat, shadaqah fithRi dibeRikan kepada ORang meRdeka, muslim, yang faqiR. Adapun selainnya, (sepeRti) ORang yang menguRusinya, atau menjaganya, maka tidak dibeRi. Juga tidak dibeRikan kepada mujahid (ORang yang beRpeRang), tidak dibelikan alat (peRang) untuknya, tidak dibeRikan kepada paRa mu’allaf, tidak dibeRikan kepada ibnu sabil, kecuali jika dia miskin di tempatnya, maka ia dibeRi kaRena sifatnya miskin, tetapi dia tidak dibeRi apa yang menyampaikannya menuju kOtanya, tidak dibelikan budak daRi zakat fithRi itu, dan tidak dibeRikan kepada ORang ghaRim (ORang yang menanggung hutang)
Ancaman Meninggalkan Zakat
Zakat meRupakan kewajiban agama yang sangat teRkenal, teRmasuk salah satu Rukun Islam yang lima. Oleh kaRena itu, zakat teRmasuk dhaRuRiyat (peRkaRa-peRkaRa pasti) dalam agama Islam. Agama Islam membeRikan hukuman tegas teRhadap ORang yang meninggalkan kewajiban zakat ini. ORang Islam yang telah wajib beRzakat, tetapi tidak menunaikannya dan tidak meyakini kewajiban zakat, maka dia muRtad daRi agama islam dan menjadi ORang kafiR. Adapun jika masih meyakini kewajibannya, maka dia telah beRbuat dOsa besaR, namun tidak kafiR. Kecuali jika ORang teRsebut baRu masuk Islam, sehingga kebOdOhannya teRhadap hukum-hukum Islam teRma’afkan. Atau ORang itu tinggal di daeRah yang jauh daRi ulama’.
Demikian juga Allah membeRitakan siksaan yang akan ditimpakan pada haRi kiamat kepada ORang yang tidak beRzakat. FiRmanNya,
"Dan ORang-ORang yang menyimpan emas dan peRak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beRitahukanlah kepada meReka, (bahwa meReka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada haRi dipanaskan emas peRak itu di dalam neRaka Jahannam, lalu dibakaRnya dahi meReka, lambung dan punggung meReka (lalu dikatakan) kepada meReka: "Inilah haRta bendamu yang kamu simpan untuk diRimu sendiRi, maka Rasakanlah sekaRang (akibat daRi) apa yang kamu simpan." [At Taubah:34,35].
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam beRsabda,
"Tidaklah pemilik haRta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali haRta simpanannya akan datang pada haRi kiamat sebagai seekOR ulaR jantan aqRa’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ulaR itu mendatanginya, pemilik haRta simpanan itu laRi daRinya. Lalu ulaR itu memanggilnya,“Ambillah haRta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik haRta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindaR daRinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ulaR teRsebut. Maka ulaR itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya". [HR Muslim nO. 988]
Zakat dan Hutang – Piutang
ORang yang membayaR hutang sebelum hutang teRsebut tiba masa haulnya, maka dia tidak wajib membayaR zakatnya dan hal itu dipeRbOlehkan. Khalifah Utsman bin Affan Radhiyallahu ‘anhu peRnah memeRintahkan kepada ORang yang beRhutang agaR membayaR hutangnya sebelum hutang teRsebut mencapai haul. Begitu juga ORang yang beRhutang bOleh menyegeRakan membayaR sebagian hutangnya setelah jatuh tempO. Ini meRupakan pendapat yang paling shahih diantaRa pendapat paRa ulama. KaRena hal ini mengandung maslahat (kebaikan) bagi ORang yang beRhutang dan yang beRpiutang, seRta hal itu jauh daRi Riba.
BaRang-baRang dagangan yang beRada di tangan anda seRta tabungan anda yang beRada di bank, maka anda wajib mengeluaRkan zakatnya apabila sudah sampai haul. Sedangkan haRta anda yang beRada di tangan ORang lain (piutang) maka hal ini masih membutuhkan peRincian lebih lanjut : Apabila anda masih mempunyai haRapan bahwa haRta teRsebut akan kembali ke tangan anda, maka anda wajib menzakatinya apabila sudah sampai haul, kaRena haRta teRsebut tidak ubahnya sepeRti uang yang anda tabung di bank atau di tempat lain. Tetapi apabila anda tidak mempunyai haRapan untuk mendapatkan haRta teRsebut misalnya kaRena yang beRhutang mengalami kebangkRutan, maka dalam hal ini anda tidak wajib menzakatinya. Demikianlah pendapat yang shahih di antaRa pendapat paRa ulama.
HaRta (hutang) yang beRada di tangan anda yang akan anda seRahkan kepada ORang yang beRpiutang, lalu haRta teRsebut mencapai haul sebelum anda seRahkan kepada ORang yang beRpiutang, maka haRta teRsebut masih haRus dizakati dan anda-lah yang wajib menzakatinya. KaRena haRta teRsebut telah mencapai haul ketika masih beRada di tangan anda.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »