Arti sebuah Nama identitas

Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
[QS. Al Ahqaaf, 46 : 15]
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
  • Seseorang di antara kami mempunyai anak. Ia menamainya dengan nama Muhammad. Orang-orang berkata kepadanya: Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama Rasulullah saw. Orang itu berangkat membawa anaknya yang ia gendong di atas punggungnya untuk menemui Rasulullah saw. Setelah sampai di hadapan Rasulullah saw. ia berkata: Ya Rasulullah! Anakku ini lahir lalu aku memberinya nama Muhammad. Tetapi, orang-orang berkata kepadaku: Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda: Kalian boleh memberikan nama dengan namaku, tetapi jangan memberi julukan dengan julukanku. Karena, akulah Qasim, aku membagi di antara kalian
  • Meski sastrawan Inggris, Shakespeare, berkata “What’s in a name?” Apalah arti sebuah nama?” Namun dalam Islam, nama itu penting.
  • Hendaknya memberi nama (tasmiyah) dilakukan pada saat aqiqah, yaitu menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk anak perempuan.
  • Haram menamakan anak dengan nama Allah seperti Malikul Amlak dan Malikul Mulk (Raja Segala Raja) karena itu adalah nama Allah. Jangan memberi nama anak dengan nama-nama Allah.
  • Sebaiknya nama adalah Abdul (Hamba) dengan Asma’ul Husna (99 Nama Allah yang baik) seperti Abdullah (Hamba Allah), Abdurrahman (Hamba Maha Pengasih), Abdul Hakim, Abdul Hadi, dan sebagainya.
  • Dari Aisyah ra., ia berkata: Asma binti Abu Bakar ra. keluar pada waktu hijrah saat ia sedang mengandung Abdullah bin Zubair. Ketika sampai di Quba’, ia melahirkan Abdullah di Quba’. Setelah melahirkan, ia keluar menemui Rasulullah saw. agar beliau mentahnik si bayi. Rasulullah saw. mengambil si bayi darinya dan beliau meletakkannya di pangkuan beliau. Kemudian beliau meminta kurma. Aisyah ra. berkata: Kami harus mencari sebentar sebelum mendapatkannya. Beliau mengunyah kurma itu lalu memberikannya ke mulut bayi sehingga yang pertama-tama masuk ke perutnya adalah kunyahan Rasulullah saw. Selanjutnya Asma berkata: Kemudian Rasulullah saw. mengusap bayi, mendoakan dan memberinya nama Abdullah. Tatkala anak itu berumur tujuh atau delapan tahun, ia datang untuk berbaiat kepada Rasulullah saw. Ayahnya, Zubair yang memerintahkan demikian. Rasulullah saw. tersenyum saat melihat anak itu menghadap beliau. Kemudian ia membaiat beliau.
  • Meski ada yang berkata bahwa memberi nama bisa dalam bahasa apa saja bukan hanya Arab, namun saya pribadi beranggapan dalam bahasa Arab lebih baik karena bahasa Arab merupakan bahasa umum/persatuan yang dipakai ummat Islam. Artinya bisa dipahami secara sama/standar oleh siapa saja. Misalnya kalau Muhammad kita tahu artinya terpuji, atau Abdullah adalah Hamba Allah.
  • Berikut adalah contoh nama-nama yang Islami:
    Nama Nabi: Muhammad atau Ahmad, Adam, Idris, Nuh, Hud, Saleh, Ibrahim, Ismail, Ishaq, Luth, Ya’qub, Yusuf, Syu’aib, Musa, Harun, Daud, Sulaiman, Ayyub, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa, Ilyas, Ilyasa’, Dzulkifli, Khaidir. Nama yang diberikan Nabi:Zainab (perempuan), Ibrahim, Mundzir. Nama anak Nabi: Ibrahim, Qosim, Fatimah (Az Zahro), Ummu Kaltsum. Nama-nama orang baik dalam Al Qur’an: Luqman (bapak yang bijaksana), Dzulkarnain (raja yang perkasa).Cucu Nabi: Hasan, HuseinIstri Nabi: A’isyah, Ummu Salamah, Hafsah, Khadijah, Zainab, Shofiyah, Saudah, Maimunah, Juwairiyah. Orang tua Nabi: Abdullah, Aminah, Halimah (ibu susu), Maryam (ibu Nabi Isa). Paman Nabi: Hamzah, Abbas. Sahabat Nabi:Abu Bakar, Umar, Usman, Ali (Khulafaaur Rasyidiin), Zaid bin Harits, Salman Al Farisi, Bilal, Khalid bin Walid, Mu’adz bin Jabbal, Anas bin Malik, Abu Dzar Al Ghifari, Abu Ubaidah, Al Miqdad in Amr bin Tsa’labah, Bara’ bin Malik, Fudhail bin Iyadl At Tamimy, Khobbaab bin Al-Art, Zaid bin Haritsah, Mu’adz Bin Jabal, Mush’ab Bin Umair, Utbah bin Ghazwan, Abdullah Bin Mughaffal, Abdullah Bin Malik, Ubai bin Ka’ab, Hudzaifah.
[HARI PERTAMA DARI KELAHIRAN ANAK]]
  • Pengertian tahnik secara bahasa dan syr’i adalah mengunyah sesuatu dan meletakkanya di mulut bayi. Maka dikatakan engkau mentahnik bayi, jika engkau mengunyah kurma kemudian menggosokkannya di langit-langit mulut bayi. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.
  • Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih dari kalangan laki-laki atau wanita. Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini mustahab, namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama. Faidah lain diantaranya menyerahkan pemberian nama untuk anak kepada orang yang shalih, maka ia memilihkan untuk si anak nama yang ia senangi.
  • Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang disamakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin dan juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang memiliki keutamaan, ulama dan orang shalih, karena ia memasukkan air ludahnya ke dalam kerongkongan bayi.
  • Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar dari tahnik ini, yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu pencernaan makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu kedokteran ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah pegangan kita bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan hikmahnya. Maka Allah lah yang lebih tahu hikmahnya.
[NAMA NAMA ISLAMI]
  • Bagi keluarga muslim hendaknya mencarikan nama yang beridentitas muslim.
  • Asma’ Allah disebut Alhusna karena mengandung arti mensucikan, mengagungkan dan memuliakan. Alhusna adalah suatu kelebihan seperti Maha Sempurna, Maha Mulia, Maha Tinggi, Maha Besar, Maha Kuasa dll.
  • Didalam Asmaul Husna terdapat: [1] Nama-nama ketuhanan yang patut disembah (uluhiyyah), [2] Nama-nama dan sifat Rububiyyah yang hanya dapat dilakukan oleh Allah saja, [3] Nama dan sifat pengawas serta pengontrol, [4] Nama-nama dan sifat-sifat yang disenangi hati, [5] Nama-nama dan Sifat-sifat yang wajib kita contoh untuk perbaikan ahlak kita.
  • Untuk penggunaan nama-nama dan sifat-sifat yang Uluhiyyah dan Rububiyyah, kita harus memakai kata Abdu (hamba), dan yang paling khusus ialah Allah dan Arrahman yang tidak boleh disifatkan kepada selain Allah.
  • Untuk nama-nama Allah yang bersifat akhlaqi orang dapat memakainya tanpa didahului dengan Abdu, tetapi harus dengan ketentuan anggapan bahwa sifat itu terbatas kepada sifat manusiawi dan bukan sifat Ilahi.
[ANAK ADALAH PEMBERIAN ALLAH azza wa jalla]
  • Anak merupakan fitnah [Al-Anfal : 28] atau ujian bagi setiap orang tua yang dapat membawa orang tua kepada kesenangan dunia dan akhirat apabila mereka mendidiknya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau akan membawa mereka kepada kesengsaraan dunia dan akhirat apabila orang tua itu mendidik anak-anaknya di jalan syaithan.
[ DISYARIATKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI yang baru lahiR ?]
  • Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini: [1]. “Dari Abi Rafi …Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan …”, hadits ini dha’if dilemahkan oleh Ibnu Main, karena perputarannya pada Ashim. [2] “Al-Qasim bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas …Sesungguhnya Nabi SAW adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada telinga kiri…” haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat). [3] “Siapa yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya…”, hadits Al-Husain bin Ali ini adalah palsu.
[HUKUM MENGADZANI ANAK]
  • Mengazankan bayi merupakan sunnah yang dperintahkan Rasulullah SAW kepada orang tua yang baru kelahiran bayi.
  • Dan diantara salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama yang diperdengarkan pertama kali adalah kalimat tauhid. Diriwayatkan leh Abi Rafi “Nabi SAW mengazani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah ra.” (HR Abu Daud, At-Tirmizy dengan sanad shahih).
  • Kedua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan memang dalam sanad keduanya ada dho’if (hadits dhaif). Namun hadits yang isiya tentang azan tanpa iqamat adalah hadits shahih.
[Ritual syaR'i menjelang dan sesudah kelahiRan bayi or bayi yang baru lahiR]
  • Yang dilakukan Bapak/ibu ketika menyambut seorang bayi yang baru lahir: [1] Doa, QS. AL-Furqan ayat 74, [2] Masalah Ari-ari, Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari Hadits-hadits nabawi, semua adalah bagian dari kepercayaan yang menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat aqidah kita dari resiko kemusyrikan. [3] Memotong atau Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan berbarengan dengan aqiqah. Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori Muslim). [4] Aqiqah, adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. [5] Pemberian Nama, Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik dengan orang yang diberi nama (al-musamma). tidak boleh menamakan manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba Allah, contoh: Abdullah , Muhibbullah, Habiburrahman , dlsb.
[ARTI NAMA ANAK]

  • islam memerintahkan kepada para orang tua untuk memberi nama yang baik kepada anaknya, karena dalam nama tersebut terdapat unsur doa. jika makna dari nama itu baik maka berarti kandungan doanya baik, dan begitu juga sebaliknya.
  • Mengazankan bayi merupakan sunnah yang dperintahkan Rasulullah SAW kepada orang tua yang baru kelahiran bayi. Dan diantara salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama yang diperdengarkan pertama kali adalah kalimat tauhid. Diriwayatkan leh Abi Rafi “Nabi SAW mengazani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah ra.” (HR Abu Daud, At-Tirmizy dengan sanad shahih).
  • Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan memang dalam sanad keduanya ada dho?f (hadits dhaif). Namun hadits yang isiya tentang azan tanpa iqamat adalah hadits shahih.
[AQIQAH yang SYAR'I itu yang sepeRti apa]

  • Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Yang lebih utama adalah menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
  • Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah.
  • Terkait dengan keberadaan acara khusus untuk sebuah akikah memang tidak ada. Apakah berbentuk ceramah, pengajian, atau seremoni lainnya. Sebab akikah itu hanyalah menyembelih hewan dan membagikan sebagiannya kepada orang-orang dalam bentuk sudah matang.
  • Tidak harus membuat sebuah seremoni dengan beragam mata acara untuk sebuah akikah. Syariat Islam sebenarnya cukup sederhana dan mudah. Maka jangan dibuat susah.
  • Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi, kami berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah Rasululloh SAW.
[AQIQAH KETIKA ANAK SUDAH DEWASA]
  • Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad; bukan wajib. Karena itu, tidak ada keharusan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya, apalagi dalam kondisi tidak mampu.
  • Aqiqah untuk anak yang sudah dewasa, bagi kalangan syafii ia tetap bisa dilakukan, sementara bagi sebagian ulama lainnya tidak perlu. Selanjutnya kalangan syafii menyebutkan bahwa biaya aqiqah untuk anak yang sudah dewasa ditanggung oleh si anak sendiri. Sementara, jika masih belum baligh, ia tetap dibiayai oleh sang ayah.
  • Adapun memotong hewan kurban pada saat iedul adha, meski belum melakukan aqiqah, adalah sah dan dibenarkan. Bahkan, menurut para ulama pemotongan hewan kurban itu sudah bisa menggantikan aqiqahnya. Hal ini bisa dilihat dalam kitab Tuhfatul Maudûd li ahkâm al-Mawlûd karya Ibn al-Qayyim dan al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah).
[NAMA YG SUDAH TERLANJUR DIBERIKAN...]
  • Islam sangat memperhatikan dalam masalah pendidikan anak. ketika ia lahir, Islam menganjurkan untuk memberi nama kepada anak dengan nama-nama yang baik. karena nanti di hari kiamat, setiap orang akan di panggil oleh Allah Swt dengan namanya dan nama bapaknya.
  • Yang penting adalah nama yang mempunyai arti yang baik, karena ketika seorang ketika di panggil dengan namanya, sebenarnya panggilan itu mengandung doa, oleh karenanya nama yang baik akan mempengaruhi kepada pemilik nama itu, karena ia selalu didoakan ketika ia dipanggil namanya. begitu juga sebaliknya jika nama itu mengandung arti yang tidak baik.
[kuRma adalah makanan peRtama yang digunakan untuk mentahnik bayi]
  • Menurut Imam An-Nawawy dibolehkan mentahnik dengan selain kurma, akan tetapi As-Sunnah hanya menyebutkan kurma sebagai bahan tahnik, sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mentahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Zubair dan Abdullah bin Abi Thalhah. Maka, sebaiknya tidak mengganti kurma dengan bahan lainnya.
[SUNNAH SUNNAH dalam MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI]
  1. Terhadap keluarga bayi: [1] Memberikan kabar gembira tentang kelahiran si bayi kepada keluarga dan kerabat orang tua si bayi. [2] Memberikan ucapan selamat atas kelahiran bayi dan mendo’akannya.
  • Terhadap bayi: 1. Mengumandangkan adzan, 2. Tahnik, 3. Pemberian nama, 4. Aqiqah, 5. Cukur rambut, 6. Khitan / sunat.
  • Cara mentahnik ialah dengan meletakkan sedikit kurma yang sudah dikunyah diatas tangan orang yang melakukan tahnik, lalu memasukkan tangan/jari yang berisi kunyahan kurma kemulut bayi kemudian menggerak-gerakkan kunyahan kurma tersebut kekanan dan kekiri. Jika tahnik tidak bisa dengan kurma bisa juga dilakukan dengan madu atau bahan apa saja yang penting manis. Ketika melakukan tahnik kurma tidak harus dikunyah, namun bisa juga dilembutkan dengan cara lain. Orang yang melakukan tahnik adalah ayah, atau ibu si bayi atau salah seorang ulama yang do’anya diharapkan diterima Allah Ta’ala.
  • Di antara hikmah adalah tahnik secara langsung menggerakkan kerja tulang-tulang mulut dan peredaran darah didalamnya. Ini otomatis latihan bagi bayi untuk menyedot dan menetek ASI dari ibunya dan juga bukan menjadi rahasia lagi bahwa kurma atau madu mempunyai kandungan gula yang tinggi sehingga stok / persediaan zat gula pada bayi tetap terjaga.
  • Cukur rambut berlaku bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.Cukur rambut dilakukan jika kondisi memungkinkan. Jika bayi tidak punya rambut atau rambutnya sedikit sehingga tidak memungkinkan dicukur, maka bayi tidak perlu dicukur. Tidak dibolehkan hanya mencukur sebagian dan membiarkan sebagian yang lain tidak tercukur. Bersedekah dengan perak seberat rambut bayi kepada fakir miskin.
  • Khitan yaitu pemotongan prepotium (kulup) yang mengelilingi kepala kemaluan anak laki-laki dan pemotongan sebagian kecil clitoris (atau penggoresan clitoris) bagi anak perempuan. Khitan disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh dan boleh dilakukan sesudahnya, serta wajib ketika anak telah mencapai usia akil baligh.

Artikel Terkait

Previous
Next Post »