Kami perintahkan kepada manusia supaya
berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan
susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya
sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah
dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia berdoa: “Ya Tuhanku,
tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan
kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang
saleh yang Engkau ridhai; berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi
kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau
dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri.”
[QS. Al Ahqaaf, 46 : 15]
Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seseorang di antara kami mempunyai anak. Ia menamainya dengan nama
Muhammad. Orang-orang berkata kepadanya: Kami tidak akan membiarkanmu
memberi nama Rasulullah saw. Orang itu berangkat membawa anaknya yang ia
gendong di atas punggungnya untuk menemui Rasulullah saw. Setelah
sampai di hadapan Rasulullah saw. ia berkata: Ya Rasulullah! Anakku ini
lahir lalu aku memberinya nama Muhammad. Tetapi, orang-orang berkata
kepadaku: Kami tidak akan membiarkanmu memberi nama dengan nama
Rasulullah saw. Rasulullah saw. bersabda: Kalian boleh memberikan nama
dengan namaku, tetapi jangan memberi julukan dengan julukanku. Karena,
akulah Qasim, aku membagi di antara kalian
Meski sastrawan Inggris, Shakespeare, berkata “What’s in a name?” Apalah arti sebuah nama?” Namun dalam Islam, nama itu penting.
Hendaknya memberi nama (tasmiyah) dilakukan pada saat aqiqah, yaitu
menyembelih 2 ekor kambing untuk anak lelaki dan seekor kambing untuk
anak perempuan.
Haram menamakan anak dengan nama Allah seperti
Malikul Amlak dan Malikul Mulk (Raja Segala Raja) karena itu adalah nama
Allah. Jangan memberi nama anak dengan nama-nama Allah.
Sebaiknya nama adalah Abdul (Hamba) dengan Asma’ul Husna (99 Nama
Allah yang baik) seperti Abdullah (Hamba Allah), Abdurrahman (Hamba Maha
Pengasih), Abdul Hakim, Abdul Hadi, dan sebagainya.
Dari Aisyah ra., ia berkata: Asma binti Abu Bakar ra. keluar
pada waktu hijrah saat ia sedang mengandung Abdullah bin Zubair. Ketika
sampai di Quba’, ia melahirkan Abdullah di Quba’. Setelah melahirkan, ia
keluar menemui Rasulullah saw. agar beliau mentahnik si bayi.
Rasulullah saw. mengambil si bayi darinya dan beliau meletakkannya di
pangkuan beliau. Kemudian beliau meminta kurma. Aisyah ra. berkata: Kami
harus mencari sebentar sebelum mendapatkannya. Beliau mengunyah kurma
itu lalu memberikannya ke mulut bayi sehingga yang pertama-tama masuk ke
perutnya adalah kunyahan Rasulullah saw. Selanjutnya Asma berkata:
Kemudian Rasulullah saw. mengusap bayi, mendoakan dan memberinya nama
Abdullah. Tatkala anak itu berumur tujuh atau delapan tahun, ia datang
untuk berbaiat kepada Rasulullah saw. Ayahnya, Zubair yang memerintahkan
demikian. Rasulullah saw. tersenyum saat melihat anak itu menghadap
beliau. Kemudian ia membaiat beliau.
Meski ada yang berkata bahwa memberi nama bisa dalam bahasa apa saja
bukan hanya Arab, namun saya pribadi beranggapan dalam bahasa Arab
lebih baik karena bahasa Arab merupakan bahasa umum/persatuan yang
dipakai ummat Islam. Artinya bisa dipahami secara sama/standar oleh
siapa saja. Misalnya kalau Muhammad kita tahu artinya terpuji, atau
Abdullah adalah Hamba Allah.
Berikut adalah contoh nama-nama yang Islami:
Nama Nabi: Muhammad atau Ahmad, Adam, Idris, Nuh,
Hud, Saleh, Ibrahim, Ismail, Ishaq, Luth, Ya’qub, Yusuf, Syu’aib, Musa,
Harun, Daud, Sulaiman, Ayyub, Yunus, Zakaria, Yahya, Isa, Ilyas,
Ilyasa’, Dzulkifli, Khaidir. Nama yang diberikan Nabi:Zainab (perempuan), Ibrahim, Mundzir. Nama anak Nabi: Ibrahim, Qosim, Fatimah (Az Zahro), Ummu Kaltsum. Nama-nama orang baik dalam Al Qur’an: Luqman (bapak yang bijaksana), Dzulkarnain (raja yang perkasa).Cucu Nabi: Hasan, HuseinIstri Nabi: A’isyah, Ummu Salamah, Hafsah, Khadijah, Zainab, Shofiyah, Saudah, Maimunah, Juwairiyah. Orang tua Nabi: Abdullah, Aminah, Halimah (ibu susu), Maryam (ibu Nabi Isa). Paman Nabi: Hamzah, Abbas. Sahabat Nabi:Abu
Bakar, Umar, Usman, Ali (Khulafaaur Rasyidiin), Zaid bin Harits, Salman
Al Farisi, Bilal, Khalid bin Walid, Mu’adz bin Jabbal, Anas bin Malik,
Abu Dzar Al Ghifari, Abu Ubaidah, Al Miqdad in Amr bin Tsa’labah, Bara’
bin Malik, Fudhail bin Iyadl At Tamimy, Khobbaab bin Al-Art, Zaid bin
Haritsah, Mu’adz Bin Jabal, Mush’ab Bin Umair, Utbah bin Ghazwan,
Abdullah Bin Mughaffal, Abdullah Bin Malik, Ubai bin Ka’ab, Hudzaifah.
[HARI PERTAMA DARI KELAHIRAN ANAK]]
Pengertian tahnik secara bahasa dan syr’i adalah mengunyah sesuatu
dan meletakkanya di mulut bayi. Maka dikatakan engkau mentahnik bayi,
jika engkau mengunyah kurma kemudian menggosokkannya di langit-langit
mulut bayi. Dianjurkan agar yang melakukan tahnik adalah orang yang
memiliki keutamaan, dikenal sebagai orang yang baik dan berilmu. Dan
hendaklah ia mendo’akan kebaikan (barakah) bagi bayi tersebut.
Hendaknya yang mentahnik adalah orang yang shalih dari kalangan
laki-laki atau wanita. Tahnik dilakukan dengan kurma dan ini mustahab,
namun andai ada yang mentahnik dengan selain kurma maka telah terjadi
perbuatan tahnik, akan tetapi tahnik dengan kurma lebih utama. Faidah
lain diantaranya menyerahkan pemberian nama untuk anak kepada orang yang
shalih, maka ia memilihkan untuk si anak nama yang ia senangi.
Sebenarnya hikmah tahnik adalah untuk pengharapan kebaikan bagi si
anak dengan keimanan, karena kurma adalah buah dari pohon yang disamakan
oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan seorang mukmin dan
juga karena manisnya. Lebih-lebih bila yang mentahnik itu seorang yang
memiliki keutamaan, ulama dan orang shalih, karena ia memasukkan air
ludahnya ke dalam kerongkongan bayi.
Ilmu kedokteran telah menetapkan faedah yang besar dari tahnik ini,
yaitu memindahkan sebagian mikroba dalam usus untuk membantu pencernaan
makanan. Namun sama saja, apakah yang disebutkan oleh ilmu kedokteran
ini benar atau tidak benar, yang jelas tahnik adalah sunnah mustahab
yang pasti dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, inilah
pegangan kita bukan yang lainnya dan tidak ada nash yang menerangkan
hikmahnya. Maka Allah lah yang lebih tahu hikmahnya.
[NAMA NAMA ISLAMI]
Bagi keluarga muslim hendaknya mencarikan nama yang beridentitas muslim.
Asma’ Allah disebut Alhusna karena mengandung arti
mensucikan, mengagungkan dan memuliakan. Alhusna adalah suatu kelebihan
seperti Maha Sempurna, Maha Mulia, Maha Tinggi, Maha Besar, Maha Kuasa
dll.
Didalam Asmaul Husna terdapat: [1] Nama-nama ketuhanan yang patut disembah (uluhiyyah), [2] Nama-nama dan sifat Rububiyyah yang hanya dapat dilakukan oleh Allah saja, [3] Nama dan sifat pengawas serta pengontrol, [4] Nama-nama dan sifat-sifat yang disenangi hati, [5] Nama-nama dan Sifat-sifat yang wajib kita contoh untuk perbaikan ahlak kita.
Untuk penggunaan nama-nama dan sifat-sifat yang Uluhiyyah dan Rububiyyah, kita harus memakai kata Abdu (hamba), dan yang paling khusus ialah Allah dan Arrahman yang tidak boleh disifatkan kepada selain Allah.
Untuk nama-nama Allah yang bersifat akhlaqi orang dapat
memakainya tanpa didahului dengan Abdu, tetapi harus dengan ketentuan
anggapan bahwa sifat itu terbatas kepada sifat manusiawi dan bukan sifat
Ilahi.
[ANAK ADALAH PEMBERIAN ALLAH azza wa jalla]
Anak merupakan fitnah [Al-Anfal : 28] atau ujian bagi setiap orang
tua yang dapat membawa orang tua kepada kesenangan dunia dan akhirat
apabila mereka mendidiknya di jalan Allah Subhanahu wa Ta’ala, atau akan
membawa mereka kepada kesengsaraan dunia dan akhirat apabila orang tua
itu mendidik anak-anaknya di jalan syaithan.
[ DISYARIATKAN ADZAN PADA TELINGA BAYI yang baru lahiR ?]
Ada tiga hadits yang diriwayatkan dalam masalah adzan pada telinga bayi ini: [1].“Dari Abi Rafi …Aku melihat Rasulullah mengumandangkan adzan di telinga Al-Hasan …”,hadits ini dha’if dilemahkan oleh Ibnu Main, karena perputarannya pada Ashim. [2]“Al-Qasim
bin Muthib dari Manshur bin Shafih dari Abu Ma’bad dari Ibnu Abbas
…Sesungguhnya Nabi SAW adzan pada telinga Al-Hasan bin Ali pada hari
dilahirkannya. Beliau adzan pada telinga kanannya dan iqamah pada
telinga kiri…” haditsnya maudhu’ (palsu) dan cacat (ilat).[3]“Siapa
yang kelahiran anak lalu ia mengadzankannya pada telinga kanan dan
iqamah pada telinga kiri maka Ummu Shibyan (jin yang suka mengganggu
anak kecil, -pent) tidak akan membahayakannya…”, hadits Al-Husain bin Ali ini adalah palsu.
[HUKUM MENGADZANI ANAK]
Mengazankan bayi merupakan sunnah yang dperintahkan Rasulullah SAW kepada orang tua yang baru kelahiran bayi.
Dan diantara salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama yang
diperdengarkan pertama kali adalah kalimat tauhid. Diriwayatkan leh Abi
Rafi “Nabi SAW mengazani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah
ra.” (HR Abu Daud, At-Tirmizy dengan sanad shahih).
Kedua hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan memang dalam sanad keduanya ada dho’if (hadits dhaif). Namun hadits yang isiya tentang azan tanpa iqamat adalah hadits shahih.
[Ritual syaR'i menjelang dan sesudah kelahiRan bayi or bayi yang baru lahiR]
Yang dilakukan Bapak/ibu ketika menyambut seorang bayi yang baru lahir: [1] Doa, QS. AL-Furqan ayat 74, [2]
Masalah Ari-ari, Kepercayaan tentang penanganan ari-ari bayi tidak
pernah kita dapat keterangannya, baik dari Al-Quran maupun dari
Hadits-hadits nabawi, semua adalah bagian dari kepercayaan yang
menyesatkan. Kita diharamkan untuk mempercayainya, bila ingin selamat
aqidah kita dari resiko kemusyrikan. [3] Memotong atau
Mencukur rambut bayi merupakan sunah muakkadah, baik untuk bayi
laki-laki maupun bayi perempuan yang pelaksanaannya dilakukan pada hari
ketujuh dari kelahiran dan alangkah lebih baik jika dilaksanakan
berbarengan dengan aqiqah. Dalam pelaksanaan mencukur rambut, perlu
diperhatikan larangan Rasulullah SAW untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu
mencukur sebagian rambut dan membiarkan yang lainnya (HR. Bukhori
Muslim). [4] Aqiqah, adalah sembelihan yang dilakukan
sebagai ungkapan rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama
menyatakan bahwa hukum aqiqah adalah sunnah muakkaddah baik bagi bayi
laki-laki maupun bayi perempuan. [5] Pemberian Nama,
Rasululloh SAW menegaskan bahwa suatu nama (al-ism) sangatlah identik
dengan orang yang diberi nama (al-musamma). tidak boleh menamakan
manusia dengan nama-nama Allah, kecuali dengan menambahkan sebagai hamba
Allah, contoh: Abdullah , Muhibbullah, Habiburrahman , dlsb.
[ARTI NAMA ANAK]
islam memerintahkan kepada para orang tua untuk memberi nama yang baik kepada anaknya,
karena dalam nama tersebut terdapat unsur doa. jika makna dari nama itu
baik maka berarti kandungan doanya baik, dan begitu juga sebaliknya.
Mengazankan bayi merupakan sunnah yang dperintahkan
Rasulullah SAW kepada orang tua yang baru kelahiran bayi. Dan diantara
salah satu hikmahnya adalah bahwa kalimat pertama yang diperdengarkan
pertama kali adalah kalimat tauhid. Diriwayatkan leh Abi Rafi “Nabi SAW
mengazani telinga al-Hasan ketika dilahirkan oleh Fatimah ra.” (HR Abu
Daud, At-Tirmizy dengan sanad shahih).
Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan memang dalam sanad
keduanya ada dho?f (hadits dhaif). Namun hadits yang isiya tentang azan tanpa iqamat adalah hadits shahih.
[AQIQAH yang SYAR'I itu yang sepeRti apa]
Aqiqah adalah sembelihan yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur
atas kelahiran seorang bayi. Jumhurul ulama menyatakan bahwa hukum
aqiqah adalah sunnah muakkad baik bagi bayi laki-laki maupun bayi
perempuan. Pelaksanaannya dapat dilakukan pada hari ke tujuh (ini yang
lebih utama menurut para ulama), keempat belas, dua puluh satu atau pada
hari-hari yang lainnya yang memungkinkan. Yang lebih utama adalah
menyembelih dua ekor kambing yang berdekatan umurnya bagi bayi laki-laki
dan seekor kambing bagi bayi perempuan.
Dalam pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan sendiri oleh orang tua
bayi. Kalau toh ingin menitipkannya kepada orang lain, kita harus yakin
bahwa hal tersebut dilakukan sesuai dengan tuntutan syari’ah.
Terkait dengan keberadaan acara khusus untuk sebuah akikah memang
tidak ada. Apakah berbentuk ceramah, pengajian, atau seremoni lainnya.
Sebab akikah itu hanyalah menyembelih hewan dan membagikan sebagiannya
kepada orang-orang dalam bentuk sudah matang.
Tidak harus membuat sebuah seremoni dengan beragam mata acara untuk
sebuah akikah. Syariat Islam sebenarnya cukup sederhana dan mudah. Maka
jangan dibuat susah.
Berkaitan dengan perayaan 40 hari setelah kelahirann jabang bayi,
kami berpendapat bahwa hal tersebut bertentangan dengan sunnah
Rasululloh SAW.
[AQIQAH KETIKA ANAK SUDAH DEWASA]
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkad; bukan wajib. Karena itu, tidak ada keharusan bagi orang tua untuk mengaqiqahi anaknya, apalagi dalam kondisi tidak mampu.
Aqiqah untuk anak yang sudah dewasa, bagi kalangan syafii ia tetap
bisa dilakukan, sementara bagi sebagian ulama lainnya tidak perlu.
Selanjutnya kalangan syafii menyebutkan bahwa biaya aqiqah untuk anak
yang sudah dewasa ditanggung oleh si anak sendiri. Sementara, jika masih
belum baligh, ia tetap dibiayai oleh sang ayah.
Adapun memotong hewan kurban pada saat iedul adha, meski belum
melakukan aqiqah, adalah sah dan dibenarkan. Bahkan, menurut para ulama
pemotongan hewan kurban itu sudah bisa menggantikan aqiqahnya. Hal ini
bisa dilihat dalam kitab Tuhfatul Maudûd li ahkâm al-Mawlûd karya Ibn
al-Qayyim dan al-Mawsû’ah al-Fiqhiyyah).
[NAMA YG SUDAH TERLANJUR DIBERIKAN...]
Islam sangat memperhatikan dalam masalah pendidikan anak. ketika ia
lahir, Islam menganjurkan untuk memberi nama kepada anak dengan
nama-nama yang baik. karena nanti di hari kiamat, setiap orang akan di panggil oleh Allah Swt dengan namanya dan nama bapaknya.
Yang penting adalah nama yang mempunyai arti yang baik, karena
ketika seorang ketika di panggil dengan namanya, sebenarnya panggilan
itu mengandung doa, oleh karenanya nama yang baik akan mempengaruhi
kepada pemilik nama itu, karena ia selalu didoakan ketika ia dipanggil
namanya. begitu juga sebaliknya jika nama itu mengandung arti yang tidak
baik.
[kuRma adalah makanan peRtama yang digunakan untuk mentahnik bayi]
Menurut Imam An-Nawawy dibolehkan mentahnik dengan selain kurma,
akan tetapi As-Sunnah hanya menyebutkan kurma sebagai bahan tahnik,
sebagaimana yang dilakukan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
ketika mentahnik Ibrahim bin Abi Musa, Abdullah bin Zubair dan Abdullah
bin Abi Thalhah. Maka, sebaiknya tidak mengganti kurma dengan bahan
lainnya.
[SUNNAH SUNNAH dalam MENYAMBUT KELAHIRAN BAYI]
Terhadap keluarga bayi: [1] Memberikan kabar gembira tentang kelahiran si bayi kepada keluarga dan kerabat orang tua si bayi. [2] Memberikan ucapan selamat atas kelahiran bayi dan mendo’akannya.
Cara mentahnik ialah dengan meletakkan sedikit kurma yang sudah
dikunyah diatas tangan orang yang melakukan tahnik, lalu memasukkan
tangan/jari yang berisi kunyahan kurma kemulut bayi kemudian
menggerak-gerakkan kunyahan kurma tersebut kekanan dan kekiri. Jika
tahnik tidak bisa dengan kurma bisa juga dilakukan dengan madu atau
bahan apa saja yang penting manis. Ketika melakukan tahnik kurma tidak
harus dikunyah, namun bisa juga dilembutkan dengan cara lain. Orang yang
melakukan tahnik adalah ayah, atau ibu si bayi atau salah seorang ulama
yang do’anya diharapkan diterima Allah Ta’ala.
Di antara hikmah adalah tahnik secara langsung menggerakkan kerja
tulang-tulang mulut dan peredaran darah didalamnya. Ini otomatis latihan
bagi bayi untuk menyedot dan menetek ASI dari ibunya dan juga bukan
menjadi rahasia lagi bahwa kurma atau madu mempunyai kandungan gula yang
tinggi sehingga stok / persediaan zat gula pada bayi tetap terjaga.
Cukur rambut berlaku bagi bayi laki-laki maupun bayi perempuan.Cukur
rambut dilakukan jika kondisi memungkinkan. Jika bayi tidak punya
rambut atau rambutnya sedikit sehingga tidak memungkinkan dicukur, maka
bayi tidak perlu dicukur. Tidak dibolehkan hanya mencukur sebagian dan
membiarkan sebagian yang lain tidak tercukur. Bersedekah dengan perak
seberat rambut bayi kepada fakir miskin.
Khitan yaitu pemotongan prepotium (kulup) yang mengelilingi kepala
kemaluan anak laki-laki dan pemotongan sebagian kecil clitoris (atau
penggoresan clitoris) bagi anak perempuan. Khitan disunnahkan dilakukan
pada hari ketujuh dan boleh dilakukan sesudahnya, serta wajib ketika
anak telah mencapai usia akil baligh.