SEKARANG lagi pada ramai bicara batu cincin. Rasulullah saw juga pernah mengenakan batu cincin. Adalah batu akik yang berasal dari Habasyah. Sebuah negeri di Afrika, yang sekarang bernama Ethopia. Warna mata batunya hitam. Imam An-Nawawi berkata, tambangnya ada di Habasyah dan Yaman.
Diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim, bahwa Anas bin Malik berkata, “Cincin Rasulullah saw terbuat dari perak, mata cincinya terbuat dari batu Habasyah.” (HR. Muslim, No. 5485).
Masih dari Anas bin Malik bahwa “Rasulullah saw memakai cincin perak bermata batu Habasyah di tangan kanannya. Beliau meletakkan mata cincinnya di bagian dalam telapak tangan beliau.” (HR. Muslim, No. 5487).
Dari Tsabit bahwa Anas berkata, “Nabi saw memakai cincin di sini.” Dia menunjuk jari kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim, No 5489).
Adapun hadits lainnya dari Abu Burdah dari Ali (bin Abu Thalib) berkata, “Rasulullah saw melarangku memakai cincin di jari yang ini dan ini.” Abu Burdah berkata, “Ali menunjuk jari tengah dan jari setelahnya.” (HR. Muslim, No. 5493).
Imam An-Nawawih dalam Syarah Kitab Muslim mengatakan, kaum muslimin sepakat bahwa menurut sunnah dalam memakai cincin untuk laki-laki adalah di jari kelingking, adapun untuk wanita maka boleh memakai cincin pada seluruh jari-jarinya. Para ulama berkata, “Hikmah dari tempatnya di jari kelingking adalah lebih menjauhkan diri dari kesibukan tangan, karena posisinya yang berada di paling ujung, dan juga karena tidak menyibukkan tangan dari kesibukan-kesibukan yang diambil dengan tangan tersebut. Berbeda dengan selain jari kelingking makruh untuk laki-laki memakainya di jari tengah dan telunjuk, berdasarkan hadits ini.
Imam An-Nawawih melanjutkan, adapun memakai cincin pada tangan kanan dan kiri, terdapat dua hadist yang menerangkan demikian, dan kedua hadits tersebut sahih. Adapun hukum dalam permasalahan ini, menurut ulama fiqih, bahwa mereka telah sepakat membolehkan memakai cincin di tangan kanan, dan boleh juga pada tangan kiri. Serta tidak makru memakainya pada salah satu dari keduanya. Namun para ulama berselisih pendapat tentang mana yang lebih utama.
Kata Imam An-Nawawi, kebanyakan kalangan ulama shalafush-shalih mengatakannya pada tangan kanan, dan sebagian mereka mengatakan tangan kiri. Imam Malik menganjurkan tangan kiri dan menurutnya makruh digunakan pada tangan kanan. Menurut mazhab kami (Syafi’i), maka terdapat dua pandangan dari para sahabat kami. Pendapat yang benar bahwa tangan kanan lebih utama karena merupakan hiasan dan tangan kanan lebih mulia, lebih berhak, dan lebih pantas untuk perhiasan. (Wallahua’lam)